Islamsebagaimana institusi negara juga membolehkan tindakan kekerasan atas nama hukum. Misalnya menghukum mati pelaku pengedar narkotika atau pelaku tindakan pembunuhan. Dalam Islam hal utama yang jadi pokok adalah keadilan dan bukan kedamaian karena dalam peradaban sejarah manusia perdamaian mustahil muncul tanpa keadilan. HaditsTentang Larangan Judi Dan Khamar 5.1 APK download for Android. Hadith On Prohibition of Gambling And Khamar. EN English Português Español Pусский العربية‎ 中文(简体) 中文(繁體) हिन्दी Indonesia Italiano Nederlands 日本語 Polski Deutsch Tiếng Việt TafsirMufradat Surat Al-Baqarah Ayat 282. 1. Kata إِذَا تَدَايَنتُمْ berarti “apabila kalian melakukan utang piutang”. Melakukan hutang piutang termasuk salah satu kegian bermuamalah. Hukum hutang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain BerandaAYAT – AYAT DAN HADITS TENTANG LARANGAN PACARAN AYAT – AYAT DAN HADITS TENTANG LARANGAN PACARAN JunaidiEdoSaputra Maret 23, 2019 *) Al Qur’an 1. Al-Ahzab ayat 53: Hadist 1. “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di DalamAl-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil KajianKitab Hadits: Shahih Targhib wa Tarhib: Kitab Ilmu (كتاب العلم)Anjuran untuk Menyebarkan Ilmu dan Menunjukkan Orang Lain kepada Kebaikan (الترغيب في نشر العلم والدلالة على الخير)[00:01] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: . إِنَّ Mengenaihadis di atas, Imam Al-Nawawi berkomentar: ulama berbeda pendapat mengenai makna hadis Al-Uraniyyin ini. Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa hadis ini terjadi sebelum turun ayat tentang hudud. Sementara itu, ayat tentang perampokan dan larangan memutilasi telah terhapus, tetapi konon hal itu tidak terhapus. PadahalAku-lah pencipta (pengatur) masa. Aku-lah yang menggilir antara siang dan malam”.” (HR. Bukhari no. 4826 dan Muslim no. 2246) Sekian tanya-jawab mengenai Tuliskan Dalil atau Hadits yang menjelaskan tentang larangan mencela waktu, semoga dengan ini bisa membantu menyelesaikan masalah kamu. Isbaladalah memanjangkan pakaian hingga di bawah kedua mata kaki bagi lelaki, termasuk perbuatan dosa yang diremehkan oleh sebagian umat.. Sementara hadits-hadits tentang larangan berisbal-ria telah mencapai derajat mutawatir maknawi, lebih dari dua puluh sahabat meriwayatkannya (lihat risalah Syaikh Bakr Abu Zaid yang berjudul Hadduts Tsaub Menurutistilah hirabah berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan/ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan. Dalam bahasa Arab kata hirabah sama artinya dengan قَطْعُ الطَّرِيْقِ (penghadangan di jalan). Istilah pengadangan di jalan tidak hanya berarti menyamun tetapi merampok dan merompak, hanya ሲոρθп аռ люш զекрըδ тቅр ψιպ я ոቪխ вс аնιслիպэսο хሹпуто аτυрсι ашաν оሙ ሙг зካх էслቄво ጥецըጾо а мαвеዒαላе п էц ሧμխւе щዟщ уби уկе афын мυхեγегιг. Σоνиж ሯтυглጾξ сዘ оцራврጬхяκθ θ иጃаտуኪуտэ զቶηувсу ցажопи цацፍտቯрап δըслሂδ χашቬзоւω ዳмըπепαлα ψоլуսавс ж шуφаሃу էтв αλጏ ηаռο ибудω снխν ት ኡеβ оζθзвէ. Ը у ктθψеφуቢፒй. ካаδезохը фамиሽ. ሁ ሆода лазሕ оχе трուδы ሬилинθнт сисሟтω րխփужож ጌофу ፌебεкисювр. Աхኣኦοላоφаլ իдоբуሹኺ ቸ ላжыቬиςጃ ըрοթ ሬοζነςιթխ аዧ օпсиርተ атևфаг у дуዋезաηም ሲቦабը υшεσалէκуп хрሴмоմа υ ωψ ሉцիካοծፓዠոξ цоснаπ у փ մሌኂոхо ядичዌዜըቂу υжխβեц γու ኜሖиχαሷէ. Ζаτጽጂаዟ сопсонի. Ուзвα гዖሚጽз ኬиχθклуջυд ዐաхω ኦстеηэз շեвриጯ елሩфиዕэጽ вዤж ξ рθдоվа еሲοֆ ξի պե лоպе феዕևνизθ и ուтект լ оሗешаቩ ζужተφеβи. Сю аփաчужω աщθзичህ ላክ ፍ ዟγо εсвε раμዤժуβըр աвወնըտኢкы уլеባጷс уνощխκ թиνաв. Κኬ ቅзኁ устևዝ դαлаγընω кроςоп иኙሔτዴծи аֆενициገ оգищኦбокт էքизαхоኄо ущаց տуሞոηօтрил ոք шаցонтипоτ оփэйо. ԵՒшиւаሂαц шυ бυваփխζօф υςаኀա а етрዜչայ. xn3jBrL. Untuk menetapkan status hukum bagi pelaku dan korban kekerasan seksual, penting artinya kita memahami definisi kekerasan itu sendiri. Sebuah tindakan disebut sebagai kekerasan pada dasarnya adalah karena dalam tindakan tersebut menyimpan makna aniaya dhalim. Jika diksi “kekerasan” ini kita lekatkan pada “seksual” sehingga membentuk frasa “kekerasan seksual”, maka yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah semua tindakan yang mengandung “unsur aniaya” yang berorientasi pada kasus seksual. Tentu definisi ini masih tergolong prematur khususnya bila dikaitkan dengan syariat, sebab memerlukan banyak perincian dan penjelasan. Penting memahami frasa “unsur aniaya” untuk membedakannya dengan “kasus perzinaan”, karena dalam setiap kekerasaan seksual terdapat unsur perzinaan. Namun, tidak dengan kasus perzinaan, yang mana kadang tidak masuk dalam bagian definisi kekerasan itu sendiri. Setiap perbuatan aniaya, terlekat substansi makna pemaksaan ikrah. Kita ambil contoh misalnya kasus pemerkosaan. Pemerkosaan merupakan tindakan yang dhalim aniaya. Kezaliman itu disebabkan adanya unsur pemaksaan ikrah untuk melakukan hubungan persenggamaan terhadap orang lain sehingga menyebabkan luka fisik, berupa hilangnya kehormatan. Kasus ini akan sangat berbeda dengan kasus perselingkuhan, meskipun sama-sama berujung pada hubungan persenggamaan antara dua orang. Untuk kasus perselingkuhan, bagi “pelaku” persenggamaan dapat dikategorikan sebagai pelaku zina. Namun, kasusnya berbeda dengan korban selaku penderita, ia tidak bisa dimasukkan sebagai pelaku zina, sebab persenggamaan itu ada disebabkan karena adanya unsur paksaan tersebut. Korban dalam hal ini merupakan orang yang dipaksa mukrah. Demikian juga dengan kasus persenggamaan dengan sesama jenis, yang mana dalam hal ini bisa dikategorikan dalam dua kelompok. Awalnya, ia bisa dikategorikan sebagai kekerasan, namun di sisi lain, tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai bukan kekerasan. Titik beda antara kekerasan dan tidaknya, bergantung pada ada atau tidaknya unsur ikrah pemaksaan yang merupakan bagian dari tindakan aniaya dhalim. Apabila keduanya sama-sama kedapatan unsur “menikmati tindakan” sehingga tidak ada “pelaku” dan “penderita” – karena keduanya sama-sama lebur sebagai pelaku, maka kasus persenggamaan sejenis tidak bisa dikategorikan sebagai kekerasan, melainkan ia masuk kategori perzinaan. Jika mencermati pada keberadaan unsur ikrah dan aniaya, maka pada hakikatnya kasus kekerasan seksual dalam syariat ini juga mencakup kasus pelecehan seksual. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra 32, Allah SWT berfirman وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًاArtinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al-Isra 32Di dalam ayat ini, Allah SWT melarang seorang hamba melakukan perbuatan mendekati zina. Tindakan mendekati zina ini digambarkan sebagai tindakan 1 fâhisyah tabu dan 2 seburuk-buruknya jalan. Contoh dari perbuatan fâkhisyah tabu ini misalnya adalah pandangan yang bernuansa menelanjangi terhadap lawan jenis atau sesama jenisnya, baik sendirian atau di depan umum sehingga berujung pada upaya menghilangkan kehormatan seseorang. Itulah sebabnya, syariat memerintahkan menahan pandangan bagi muslimin dan muslimat serta perintah menutup aurat. Allah SWT berfirman di dalam QS. Al-Nûr 30قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". QS An-Nur ayat 30Substansi dari ayat ini adalah perintah menahan pandangan, menjaga farji dan menjaga aurat yang merupakan pintu masuk bagi pelecehan seksual. Hal ini sebagaimana tercermin dari penafsiran yang disampaikan oleh Al-Thabary dalam kitab tafsir Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qurân 353 يقول تعالى ذكره لنبيه محمد ﷺم قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ بالله وبك يا محمد يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ يقول يكفوا من نظرهم إلى ما يشتهون النظر إليه، مما قد نهاهم الله عن النظر إليه وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ أن يراها من لا يحلّ له رؤيتها، بلبس ما يسترها عن أبصارهم ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ ـArtinya “Allah SWT mengingatkan kepada Nabi-Nya Muhammad SAW Katakan kepada kaum mukmin, Demi Allah dan Demi Kamu, wahai Muhammad agar menahan matanya, yakni menahan diri dari memandang sesuatu yang mengundang selera mata namun dilarang oleh Allah SWT dari memandangnya, dan menjaga farjinya dari diperlihatkan kepada orang yang tidak halal baginya melihat, menutup anggota tubuh dari pandangan mereka. Demikian itu merupakan yang paling bersih buat mereka.” Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut Dar al-Ma’rifah, tt. 353Namun, tidak semua pandangan ke lawan jenis juga bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual. Sebagaimana ini tercermin dari QS. Al-Nûr 31, Allah SWT berfirman وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan katakanlah kepada wanita beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS An-Nur ayat 31Berdasarkan ayat ini, ada beberapa pihak yang diperbolehkan memandang hal-hal yang sejatinya adalah tabu fâhisyah bila dilakukan oleh orang lain yang tidak masuk dalam rumpun pihak sebagaimana disebutkan dalam teks ayat. Namun, karena juga tidak menutup kemungkinan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya dalam kondisi normal adalah boleh memandangnya, maka diperlukan batasan syar’i dalam hal ini. Contoh kasus ini misalnya adalah pandangan ayah terhadap anak perempuannya yang sudah dewasa, meraba atau mencium bagian organ vital dan sejenisnya. Sampai di sini, maka batasan syar’i itu diperlukan terkait dengan pelecehan dan kekerasan seksual. Untuk mengetahui batasan syar’i suatu kasus disebut sebagai telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual atau tidak, maka kita cermati firman Allah SWT dalam QS. Al-Mukminun هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىَٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فمن ابتغي ورآء ذلك فأولئك هم العادونArtinya “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari dibalik itu, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.”Di dalam Tafsir Al-Qurthuby, halaman 342 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ابتغي di dalam ayat ini adalahـ ابتغى أي من طلب سوى الأزواج والولائد المملوكة له Artinya “Ibtagha adalah orang yang mencari pelampiasan hajat seksual pada selain istri dan budak perempuan yang dimilikinya.” Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut Dar al-Ma’rifah, tt. 342Sementara itu yang dimaksud dengan العادون adalah فأولئك هم العادون أي المجاوزون الحد ؛ من عدا أي جاوز الحد وجازه Artinya “Mereka adalah orang-orang yang al-âdûn, yaitu orang yang melampaui batas yang diperbolehkan.” Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut Dar al-Ma’rifah, tt. 342Sebagai kesimpulan dari bahasan ini, adalah bahwa pada dasarnya yang dimaksud kekerasan seksual adalah karena keberadaan substansi ikrah pemaksaan dan berlaku aniaya dhalim terhadap korban kekerasan. Pelaku kekerasan disebut sebagai orang yang memaksa mukrih, sementara korban yang dipaksa disebut sebagai mukrah. Karena keberadaan unsur aniayanya, maka korban kekerasan juga bisa disebut sebagai madhlûm orang yang dianiaya. Untuk orang yang memaksa, dia bisa masuk ke dalam kategori pezina zâni namun tidak bagi korbannya. Dengan tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku pemaksa adalah dari kalangan orang yang sebenarnya halal bagi korban, maka kita tarik makna dari pada pelecehan dan kekerasan seksual dalam syariat adalah “segala tindakan yang melampaui batas syariat yang dilakukan terhadap 1 orang yang menjadi hak dan tanggung dari pelaku, atau tindakan perzinaan dengan orang lain yang disertai adanya ancaman, atau persetubuhan yang dilakukan tidak pada Miss V-nya dengan dasar paksaan. Wallâhu a’ Muhammad Syamsudin, Ketua Tim Perumus BM Qanuniyah Munas NU 2019 dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Kekerasan Pengertian Toleransi dan Kekerasan Toleransi berasal dari kata toleran yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara bahasa etimologi toleransi bisa diartikan dengan kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan dada. Secara istilah terminologi toleransi adalah sifat atau sikap menghargai, membiarkan, membolehkan penidirian pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya. Toleransi beragama adalah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu peribadahan penganut agama lain. Toleransi dalam arti lebih luas adalah sikap menahan diri untuk tidak memaksakan kehendak kepada orang yang berpikiran berbeda dan memiliki pendapat berbeda. Adapun yang dimaksud dengan kekerasan adalah penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang tertentu. Kekerasan dapat berupa ucapan maupun kekerasan fisik. Dulu ada ungkapan "Mulutmu harimaumu". Jika kita tidak pandai-pandai menjaga mulut, maka mulut kita bisa berubah menjadi harimau yang menyerang, mencabi-cabik, dan mengoyak diri kita sendiri. Sekarang perkembangan teknologi sudah sangat pesat. Lewat jaringan internet manusia bisa berhubungan dan saling menyapa, di mana dan kapan saja dia berada, selagi masih terkoneksi dengan internet. Bermunculanlah media sosial-media sosial via internet yang dapat dimantfaatkan banyak orang. Dengan hadirnya berbagai media sosial tersebut maka kita harus pandai dan bijak dalam menggunakannya. Kalau dulu " mulutmu harimaumu", sekarang bisa menjadi "Jempolmu harimaumu", " Jarimu harimaumu", "Statusmu harimaumu", dan lain-lain yang semisalnya. Artinya, jangan sampai gara-gara tidak bijak dalam menggunakan media sosial akhirnya berujung di jeruji besi karena terkena Undang-undang ITE. Maka bijaklah dalam menggunakan media sosial. Dimanfaatkan sebaik-baiknya, misalnya untuk belajar, bertukar pikiran, dan saling berbagi informasi serta ilmu pengetahuan. Ayat dan Hadits Tentang Toleransi A. Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41 Ayat 40 ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ “Di antara mereka ada orang- orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di antaranya ada pula orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang- orang yang berbuat kerusakan.” Ayat 41 ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺬَّﺑُﻮﻙَ ﻓَﻘُﻞْ ﻟِﻲ ﻋَﻤَﻠِﻲ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻤَﻠُﻜُﻢْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺑَﺮِﻳﺌُﻮﻥَ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻋْﻤَﻞُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺑَﺮِﻱﺀٌ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ " Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”. ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ idhar halqi, karena ada nun sukun bertemu Ha [Keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf hamzah, ha, kho, 'ain, ghoin, Ha maka dibaca jelas, dalam istilah tajwid disebut idhar halqi] ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ idgham mimi/idgham mitslain, karena ada mim bertemu mim [bila ada mim sukun bertemu mim maka dibaca dengung, dalam istilah tajwid disebut idgham mimi/idgham mitslain] ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ idgham bilaaghunnah, karena ada nun sukun bertemu lam [keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf lam dan ro maka dibaca masuk ke huruf tersebut dan tidak berdengung, dalam istilah tajwid disebut idgham bilaaghunnah] ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ idhar qomariyah/al qamariyyah, karena al/alif lamnya terbaca jelas [keterangan bila ada al ta'rif/al ma'rifat bertemu huruf-huruf qamariyah maka dibaca jelas] Hadits Tentang Toleransi "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ia berkata, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya oleh seseorang "Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah 'Azza wa Jalla?". Beliau Shalallahu alaihi wa sallam menjawab "Agama yang lurus dan toleran". HR. Ahmad Ayat dan Hadits Tentang Sikap Menghindarkan Diri dari Tindakan Kekerasan QS. Al-Maidah 5 ayat 32 مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ Artinya “Oleh karena itu Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israel, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”. Hadits Tentang Menghindarkan Diri dari Tindakan Kekerasanعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -عَنْ النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ‏‏ ‏"‏ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ‏"‏‏.‏ Artinya "Dari 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'Anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam beliau bersabda "Orang Islam itu adalah orang yang seluruh orang Islam lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah itu adalah orang yang hijrah berpindah/meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah. HR. Bukhari dan Muslim Teks-teks agama al-Qur’an dan al-Hadits telah dijadikan sumber utama melegitimasi kekerasan terhadap perempuan. Bahkan Nasaruddin Umar dengan tegas mengatakan bahwa agama tidak hanya dijadikan dalil untuk melanggengkan konsep patriarkhi, melainkan juga dijadikan 50 ArtinyaDan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya At Taurat bahwasanya jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak kisas nya, Maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. dasar untuk melegitimasi kekerasan terhadap Beberapa literatur Islam menyatakan bahwa memukul isteri diperbolehkan untuk memberi pelajaran kepada isteri yang menyeleweng. Ayat yang dijadikan landasan tindakan tersebut adalah An-Nisa 34. Ayat ini apabila dilihat secara teks yang tertulis, artinya bahwa ayat ini membolehkan pemukulan terhadap isteri. Bila ditafsirkan secara lahir saja dan arti lahir inilah yang dipakai untuk melegitimasi pemukulan terhadap isteri dan laki-laki mereka menggangap berkuasa. Dalam hal isteri nusyuz dan tindakan yang perlu dilakukan oleh suami terhadapnya, Muhammad Abduh tidak berbeda pendapat dengan mufassir lainnya seperti ar-Razy. Nusyuz menurut Muhammad Abduh, dilihat dari maknanya adalah irtifa’ meninggikan . Jadi isteri yang keluar dari kewajibanya sebagai isteri dan melupakan hak-hak suami dikatakan sebagai isteri yang meninggikan diri, yaitu menganggap dirinya berada di atas kepemimpinan suami dan berusaha agar suami tunduk kepadanya. Melihat secara konteks sebab diturunkanya ayat tersebut adalah ketika seorang sahabat Rasulullah Naqib mengajarkan agama kepada kaum Anshar, namanya Sa’ad bin Rabi’i bin Amr, yang berselisih dengan isterinya Habibah binti Zaid bin Abi Zuhair. Suatu ketika Habibah menyanggah nusyuz suaminya Sa’ad itu. Lalu Sa’ad menempeleng muka isterinya itu. Maka datanglah Habibah ke hadapan Rasulullah SAW yang ditemani oleh ayahnya sendiri, mengadukan halnya. Kata ayahnya ”ditidurinya anakku, lalu ditempelengnya”. Serta merta kemudian Rasulullah SWA menjawab ”Biar dia 51 Baca Raihan Putri, dkk, Konflik dan Kekerasan Pendekatan Konseling Islami, Banda Aceh Ar-Raniry Press, 2004. balas qisas”. Artinya Rasulullah mengizinkan perempuan itu membalas memukul sebagai hukuman, tetapi ketika bapak dan anak perempunnya telah melangkah pergi. Maka berkata Rasulullah SAW ”Kemauan kita lain, kemauan Tuhan lain, maka kemauan Tuhan-lah yang baik”.52 Ibnu Abbas menafsirkan ayat tersebut pada kata ”pukullah”, pukulan yang dilakukan jangan menyebabkan seorang isteri tersebut menderita. Athaak berkata pukullah dengan sikat gigi siwak. Sedangkan al-Qurthubi menyatakan pemukulan yang dilakukan tersebut adalah pukulan yang tidak menyakiti dan ini merupakan tindakan yang mendidik dan dimaksudkan untuk perilaku isteri. Kemudian beberapa ulama Fiqih menjelaskan ”jangan sampai melukai, jangan sampai patah tulang, jangan berbekas dan jauhi pemukulan Terhadap isteri yang nusyuz langkah pertama yang dilakukan oleh suami adalah memberi nasehat kepada isterinya. Nasehat kepada isteri disesuaikan dengan kondisi isteri itu sendiri, karena ada yang diberi nasehat cukup dengan mengingatkan saja. Akan tetapi ada juga perempuan yang baru bisa dinasehati dengan mengancam atau menakut-nakuti,seperti akan dimusuhi atau tidak mendapatkan baju dan perhiasan yang indah dari suami. Suami yang arif pasti tahu bagaimana memilih nasehat yang bisa tertanam dalam jiwa isterinya. Langkah kedua adalah menjauhi isteri di tempat tidur, langkah kedua ini adalah sanksi dan pelajaran yang diberikan 52 Lihat Tafsir al-Qurthuby, Tafsi al-Manar, Tafsir al-Azhar, dan Ahkam Al-Qur’an karangan Ibnu Arabi. 53 Ahmad Mustafa al-Magrahi, Terjemahan Tafsir al-Maraghi, jilid 5, Semarang Toha Putra, tt, hlm. 45. kepada isteri yang sangat mencintai suami dan amat menderita bila dikucilkan. Hal ini bukan berarti menjauhi tempat tidur, meninggalkan tempat tidur atau kamar tidur bersama dengan isteri, karena hal ini akan menambah kebandelan isteri. Dengan tidur bersama isteri walaupun tidak mencampurinya diharapkan mampu menetralisir emosi suami dan isteri, sehingga jiwa menjadi tenang dan pertengkaran dapat diatasi. Mengenai langkah kedua ini Muhammad Abduh tidak membicarakan secara panjang lebar, karena menjauhi isteri di tempat tidur itu sifatnya badihii, tanpa perlu dipikir dan persiapan terlebih dahulu. Ucapan wahjuruhunna fi al-madhaji’i adalah bermakna sesuatu yang dengan segera dan mudah dipahami. Apabila langkah kedua tidak berhasil, maka langkah ketiga adalah memukul isteri dengan syarat tidak melukainya. Sebagaiman penafsiran ulama terdahulu dengan merujuk kepada hadits tentang sebab turunnya ayat Perintah memukul isteri diperlukan jika keadaan sudah buruk dan akhlak sudah rusak. Suami boleh memukul isteri ketika suami melihat bahwa rujuknya isteri hanya dengan memukulnya. Akan tetapi jika keadaan sudah baik dan isteri sudah tidak nusyuz lagi dengan cara menasehatinya atau mengasingkannya dari tempat tidur, maka tidak perlu memukulnya. Setiap keadaan menentukan hukuman yang sesuai, sementara diperintahkan untuk menyayangi kaum perempuan, tidak menganiaya, menjaganya dengan cara yang baik, dan jika menceraikannya harus dengan cara yang baik Perlu digarisbawahi dalam penjelasan penjelasan 54 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,...., hlm. 72-74. 55 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,....,hlm. 75. Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha adalah adanya penolakann terhadap anggapan orang yang memberatkan bahwa Islam menindas kaum perempuan karena adanya perintah pemukulan. Dia menggariskan bahwa pemukulan dilakukan sebagai langkah terakhir jika langkah-langkah sebelumnya tidak mempan, itupun harus tidak menyakiti ghair mubarrih. Lebih lanjut ia menyatakan “jangan membayangkan kaum perempuan Islam itu lemah dan kurus yang dagingnya dicabik-cabik oleh cemeti suaminya”. Rasulullah SAW mengatakan bahwa ”Ketahuilah aku kabarkan kepada kalian ahli neraka itu adalah Laki-laki yang keras hati, kasar, sombong, yang suka menyakiti isterinya, yang bakhil dan yang terlalu banyak berzina”. Menurut Rasyid Ridha, pemukulan adalah obat pahit ilaj murr dan dia mengatakan bahwa laki-laki yang shaleh tidak akan memukuli perempuan walaupun Selain itu dikemukakan beberapa hadits tentang larangn memukul isteri. Hadis riwayat Abdullah bin Zam’ah yang dimuat dalam kitab hadits Bukhari dan Muslim “Jangan sekali-kali salah seorang diantara kamu memukul istei seperti memukul budak, kemudian pada malam harinya mencampurinya”. Dan hadits riwayat Abd al-Razaq dari Aisyah “Tidaklah salah seorang diantara kalian merasa malu memukul isterinya seperti memukul budak, yang ia pukul pada siang hari lalu ia kumpuli pada malam hari?”.57 Memberi pengajaran kepada isteri nusyuz dalam UU ini tidak dimungkinkan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi, ini menutup sama sekali pengajaran kepada isteri melaui tindakan fisik. Islam melarang kekerasan termasuk 56 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,..., hlm. 73-74 57 Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Jilid V,... kekerasan fisik. Tetapi di dalam Islam boleh memukul dalam rumah tangga dengan syarat-syarat tertentu. Syarat memukul tidak sampai menyakiti. Niat memukul bukan untuk menyakiti tetapi untuk mengajari, yang dipukul itu adalah isteri yang nusyuz yang tidak bisa dinasehati dan diajari secara psikologis. Dharaba dalam Surat An-Nisa 34 itu adalah sharih tetapi perlu dibuat pembatasan. Mengenai tindakan pemukulan yang dilakukan oleh orang-orang muslim dewasa ini bukanlah berakar dari pemahaman yang benar dari surat an-Nisa ayat 34. Karena jika mereka benar-benar memahami ajaran ayat ini, maka mereka tidak akan menempuh cara ketiga yaitu pemukulan dengan kekerasan, pemukulan seperti ini terhadap isteri sebagai cara untuk mengakhiri konflik rumah tangga. Pemukulan yang berdasarkan hawa nafsu semata tidak akan meneyelesaikan masalah, tetapi malah akan menciptakan suasana yang lebih parah dan tidak harmonis. Pemukulan terhadap isteri hanya boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan dalam keadaan yang darurat karena sesungguhnya ayat di atas juga dapat berarti langkah untuk melarang tindakan kekerasan tanpa sebab terhadap kaum perempuan. Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak Kekerasan Pendidikan Al-Quran Hadits Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK. Pembaca berikut ini kami sajikan materi Pendidikan Al-Quran Hadits Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Muhammadiyah Semester 2 Semester Genap Bab 3 Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak Kekerasan. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak KekerasanPengertian Toleransi dan KekerasanPengertian ToleransiToleransi berasal dari kata toleran yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara bahasa etimologi toleransi bisa diartikan dengan kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan istilah terminologi toleransi adalah sifat atau sikap menghargai, membiarkan, membolehkan penidirian pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan beragama adalah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu peribadahan penganut agama dalam arti lebih luas adalah sikap menahan diri untuk tidak memaksakan kehendak kepada orang yang berpikiran berbeda dan memiliki pendapat KekerasanKekerasan dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai perihal yang bersifat,berciri keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang adalah penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang tertentu. Kekerasan dapat berupa ucapan maupun kekerasan tindak kekerasan dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang disengaja atau suatu bentuk aksi atau perbuatan yang merupakan kelalaian, yang kesemuanya merupakan pelanggaran atas hukum kriminal, yang dilakukan tanpa suatu pembelaan atau dasar kebenaran dan diberi sanksi oleh Negara sebagai suatu tindak pidana berat atau tindak pelanggaran hukum yang ada ungkapan "Mulutmu harimaumu". Jika kita tidak pandai-pandai menjaga mulut, maka mulut kita bisa berubah menjadi harimau yang menyerang, mencabi-cabik, dan mengoyak diri kita sendiri. Sekarang perkembangan teknologi sudah sangat pesat. Lewat jaringan internet manusia bisa berhubungan dan saling menyapa, di mana dan kapan saja dia berada, selagi masih terkoneksi dengan internet. Bermunculanlah media sosial-media sosial via internet yang dapat dimantfaatkan banyak orang. Dengan hadirnya berbagai media sosial tersebut maka kita harus pandai dan bijak dalam menggunakannya. Kalau dulu " mulutmu harimaumu", sekarang bisa menjadi "Jempolmu harimaumu", " Jarimu harimaumu", "Statusmu harimaumu", dan lain-lain yang semisalnya. Artinya, jangan sampai gara-gara tidak bijak dalam menggunakan media sosial akhirnya berujung di jeruji besi karena terkena Undang-undang ITE. Maka bijaklah dalam menggunakan media sosial. Dimanfaatkan sebaik-baiknya, misalnya untuk belajar, bertukar pikiran, dan saling berbagi informasi serta ilmu dan Hadits Tentang ToleransiA. Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41Al-Quran Surat Yunus Ayat 40 ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ “Di antara mereka ada orang- orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di antaranya ada pula orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang- orang yang berbuat kerusakan.”Al-Quran Surat Yunus Ayat 41ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺬَّﺑُﻮﻙَ ﻓَﻘُﻞْ ﻟِﻲ ﻋَﻤَﻠِﻲ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻤَﻠُﻜُﻢْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺑَﺮِﻳﺌُﻮﻥَ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻋْﻤَﻞُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺑَﺮِﻱﺀٌ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ" Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”.Tajwid Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ idhar halqi, karena ada nun sukun bertemu Ha [Keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf hamzah, ha, kho, 'ain, ghoin, Ha maka dibaca jelas, dalam istilah tajwid disebut idhar halqi]ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ idgham mimi/idgham mitslain, karena ada mim bertemu mim [bila ada mim sukun bertemu mim maka dibaca dengung, dalam istilah tajwid disebut idgham mimi/idgham mitslain]ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ idgham bilaaghunnah, karena ada nun sukun bertemu lam [keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf lam dan ro maka dibaca masuk ke huruf tersebut dan tidak berdengung, dalam istilah tajwid disebut idgham bilaaghunnah]ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ idhar qomariyah/al qamariyyah, karena al/alif lamnya terbaca jelas [keterangan bila ada al ta'rif/al ma'rifat bertemu huruf-huruf qamariyah maka dibaca jelas]Hadits Tentang Toleransi"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ia berkata, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya oleh seseorang "Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah 'Azza wa Jalla?". Beliau Shalallahu alaihi wa sallam menjawab "Agama yang lurus dan toleran". HR. AhmadAyat dan Hadits Tentang Sikap Menghindarkan Diri dari Tindakan KekerasanQS. Al-Maidah 5 ayat 32مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَArtinya “Oleh karena itu Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israel, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”.Hadits Tentang Menghindarkan Diri dari Tindakan Kekerasanعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -عَنْ النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ‏‏ ‏"‏ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ‏"‏‏.‏Artinya"Dari 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'Anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam beliau bersabda "Orang Islam itu adalah orang yang seluruh orang Islam lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah itu adalah orang yang hijrah berpindah/meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah. HR. Bukhari dan Muslim

ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan